ARIMBI Ungkap Laporan Normalisasi Sungai Kerumutan “Sedikit Lagi”

    ARIMBI Ungkap Laporan Normalisasi Sungai Kerumutan “Sedikit Lagi”

    Pekanbaru - Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus Simamora saat pertemuan dengan Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. bersepakat untuk membuka kembali Penghentian Penyelidikan Perkara lingkungan (SP3).

    “Kita membicarakan masalah SP3, ” kata Mattheus usai bertemu dengan Kapolda Riau, Rabu (13/12/2023) di kantor rembuk ARIMBI Pekanbaru.

    Kepada Media Mattheus menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dalam rangka meluruskan miss komunikasi yang sempat terjadi antara ARIMBI dengan Kapolda Riau sebagai mana sempat diberitakan sebelumnya.

    “Tadi kita telah mendapatkan klarifikasi langsung dari pak Kapolda, dimana beliau menerangkan bahwa tidak ada maksud menghindari permintaan ARIMBI untuk bertemu. Sementara menurut beliau terkait penanganan kasus-kasus yang dilaporkan oleh ARIMBI akan segera ditindaklanjuti, sedangkan terhadap dua laporan yang sudah dilakukan SP3 akan dibuka kembali, ” terang Mattheus menceritakan seputar perbincangan antara dirinya dengan Kapolda Riau.

    Lanjut Mattheus, pertemuan yang juga disaksikan oleh Dirkrimsus dan kabid Humas Polda Riau tersebut menyepakati dibukanya kembali SP3 kasus dugaan tindak pidana lingkungan akibat eksplorasi PT Chevron Pacific Indonesia berupa Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Taman Hutan Raya SSH dan Balai Pelatihan Gajah Minas serta kasus sampah di pantai Mekong kabupaten Meranti.

    “Ada tiga kasus lagi yang menjadi topik pembahasan kami tadi. Masalah tindak lanjut laporan normalisasi sungai Bangko di Rokan Hilir yang melibatkan Gubernur dan Kepala Dinas LHK Riau, kasus limbah medis Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu dan yang paling intents adalah pembahasan terkait kasus dugaan tidak pidana lingkungan pada kegiatan normalisasi sungai Kerumutan yang diduga tanpa izin lingkungan oleh bupati Pelalawan, ” ungkap Mattheus.

    Dijelaskan Mattheus, tadi saya sampaikan kepada pak Kapolda bahwa untuk kasus normalisasi sungai pada kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan sangat cukup bukti, tetapi ada sedikit masalah terkait keterangan saksi ahli yang digunakan oleh penyidik dan beliau langsung meminta Dirkrimsus menindaklanjuti.

    “Komplain kita terhadap Polda Riau adalah terkait keterangan ahli yang kita duga sengaja diarahkan sesuai dengan kepentingan tertentu untuk mementahkan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan dalam laporan yang kami sampaikan. Jadi intinya kita mau ahli yang kompeten yang digunakan oleh Polda Riau, apalagi tadi pak Kapolda sepakat dan berkeinginan kuat mengarahkan institusi yang dipimpinnya untuk mengungkap semua kasus-kasus lingkungan yang ada di Riau, ” pungkasnya.**

    pekanbaru riau arimbi mattheus
    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Dana BLUD RSD Madani Kota Pekanbaru Diduga...

    Artikel Berikutnya

    Kabupaten Sijunjung Kembali Raih Juara 1...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ciptakan Kamseltibcar Lantas di Lin.gkungan Pelajar, Satlantas Polres Solok Gelar 'Police Goes To School
    Jalan - Jalan ke Kampuang Malayu Limo Koto Banjol
    Tim SSDM Polri Gelar Kegiatan Trauma Healing Berupa Kegiatan Yasinan bagi Korban Terdampak Banjir Lahar Dingin Marapi
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Bantu Korban Bencana Alam, Ketua PN Batusangkar Liena, S.H., M.Hum Dirikan  Dapur Umum

    Ikuti Kami